PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 209
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan rancangan peraturan atau regulasi di bidang hukum humaniter dan hak asasi manusia.
