Pasal 207
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Bagian Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan atau regulasi di bidang hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia, konsep pengesahan/ ratifikasi rancangan UNDANG-UNDANG perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi UNDANG-UNDANG, serta rancangan hukum laut dan hukum dirgantara; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengharmonisasian penyusunan rancangan peraturan atau regulasi di bidang hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia, konsep pengesahan/ ratifikasi rancangan UNDANG-UNDANG perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi UNDANG-UNDANG, serta hukum laut dan hukum dirgantara; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan peraturan atau regulasi di bidang hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia, konsep pengesahan/ ratifikasi rancangan UNDANG-UNDANG perjanjian internasional bidang pertahanan menjadi UNDANG-UNDANG, serta rancangan hukum laut dan hukum dirgantara.
