Pasal 201
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Bagian Perancangan dan Harmonisasi II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan/keputusan Menteri, rancangan peraturan/keputusan sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/rektor Universitas Pertahanan/kepala badan/kepala pusat internal Kemhan serta rancangan peraturan menteri/ pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengharmonisasian penyusunan rancangan peraturan/keputusan sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/rektor Universitas Pertahanan/kepala badan/kepala pusat internal Kemhan serta rancangan peraturan menteri/ pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan koordinasi dan fasilitasi penyusunan,
pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan rancangan peraturan/keputusan sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/rektor Universitas Pertahanan/kepala badan/kepala pusat internal Kemhan serta rancangan peraturan menteri/ pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan.
