PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 202
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perancangan dan Harmonisasi II terdiri atas: a. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi II-A; b. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi II-B; dan c. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi II-C.
