PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 200
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perancangan dan Harmonisasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan peraturan/keputusan Menteri, rancangan peraturan/keputusan sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/rektor Universitas Pertahanan/kepala badan/kepala pusat internal Kemhan serta rancangan peraturan menteri/pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan.
