PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 199
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-C mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyusunan program legislasi bidang pertahanan serta rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
