PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 198
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-B mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, serta rancangan peraturan perundang-undangan yang materinya terkait bidang pertahanan di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
