PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 197
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-A mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, pengharmonisasian, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, serta rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
