PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 196
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perancangan dan Harmonisasi I terdiri atas: a. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-A; b. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-B; dan c. Subbagian Perancangan dan Harmonisasi I-C.
