Pasal 195
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Bagian Perancangan dan Harmonisasi I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, dan rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan serta penyusunan program legislasi bidang pertahanan; b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengharmonisasian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan negara serta penyusunan program legislasi bidang pertahanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan negara serta penyusunan program legislasi bidang pertahanan.
