PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 194
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perancangan dan Harmonisasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan
PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, dan rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait bidang pertahanan, serta koordinasi dan penyusunan program legislasi bidang pertahanan.
