PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 193
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas: a. Bagian Perancangan dan Harmonisasi I; b. Bagian Perancangan dan Harmonisasi II; c. Bagian Hukum Internasional; d. Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
