Pasal 192
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Biro Peraturan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan peraturan PRESIDEN, dan rancangan peraturan perundang-undangan lain yang materinya terkait dengan pertahanan negara; b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan analisis, dan pengharmonisasian rancangan peraturan/keputusan Menteri, rancangan peraturan/keputusan sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/rektor Universitas Pertahanan/kepala badan/kepala pusat internal Kemhan, serta rancangan peraturan menteri/pimpinan lembaga lain yang materinya terkait bidang pertahanan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan program legislasi bidang pertahanan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan hukum dan/atau regulasi internasional bidang pertahanan; e. penyiapan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
