PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Perencanaan Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka pendek di lingkungan Kemhan.
