PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah serta pengarusutamaan gender di lingkungan Kemhan.
