PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Strategis; b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan c. Subbagian Anggaran.
