PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka menengah di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka pendek di lingkungan Kemhan; dan c. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Kemhan.
