PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Kemhan.
