PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran; b. Bagian Pelaksanaan Anggaran; c. Bagian Sistem dan Metode; d. Bagian Keuangan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
