PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Kemhan.
