PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 176
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penataan dan evaluasi kelembagaan di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisa jabatan, standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan di lingkungan Kemhan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
