PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 174
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan; b. Bagian Tata Laksana; c. Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
