PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 173
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan penyusunan standardisasi jabatan di lingkungan Kemhan; b. penyiapan koordinasi dan penataan ketatalaksanaan di lingkungan Kemhan; c. penyiapan dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
