PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 172
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan program reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kemhan.
