PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 155
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Bagian Pemberitaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan peliputan dan publikasi; b. penyiapan pengelolaan produksi dan pelaksanaan dokumentasi; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan dengan media massa.
