PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 156
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemberitaan terdiri atas: a. Subbagian Peliputan dan Publikasi; b. Subbagian Produksi dan Dokumentasi; dan c. Subbagian Media Massa.
Pasal 157 Subbagian Peliputan dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan peliputan dan publikasi berita bagi pimpinan Kemhan, pengelolaan pemberitaan melalui website Kemhan dan penyusunan siaran pers.
