PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 154
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemberitaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan pemberitaan bidang pertahanan.
