PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 151
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Hubungan Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan lembaga Negara, penyusunan amanat/sambutan Menteri, Wakil Menteri dan Sekretaris Jenderal terkait hubungan lembaga pemerintah, serta pengelolaan Group Public Relation dan pelaksanaan forum kehumasan.
