PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 150
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hubungan Kemitraan terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Lembaga Pemerintah; b. Subbagian Hubungan Lembaga Non Pemerintah; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
