PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 149
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Bagian Hubungan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga non pemerintah; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
