PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 152
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Hubungan Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga non pemerintah, penyusunan amanat/sambutan Menteri, Wakil Menteri dan Sekretaris Jenderal serta penyusunan saran dan tanggapan terkait hubungan kemitraan dengan lembaga
nonpemerintah.
