PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 147
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Hubungan Kemitraan; b. Bagian Pemberitaan; c. Bagian Opini; d. Bagian Informasi Publik dan Perpustakaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
