PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 146
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan kemitraan; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan pemberitaan dan opini publik bidang pertahanan; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan informasi publik bidang pertahanan; d. pengelolaan dan pemberian layanan perpustakaan di
lingkungan Kemhan; e. pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi selaku Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; f. pengoordinasian pelayanan publik Kemhan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
