PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 145
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat serta pelayanan perpustakaan di lingkungan Kemhan.
