PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 144
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaporan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, penyertifikatan tanah, hibah barang, dan asuransi barang milik negara, administrasi penghapusan, pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik negara berupa tanah dan bangunan serta rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kemhan.
