PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 143
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengendalian dan Pengawasan Konstruksi Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pengendalian, pengawasan, pemeliharaan konstruksi bangunan, pengendalian pengawasan pengadaan pemeliharaan mekanikal elektrikal serta pengelolaan listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan.
