PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 137
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pemberian layanan dukungan medis, pemeriksaan penunjang medis dan pelayanan kesehatan mencakup pemeriksaan kesehatan umum dan spesialis terbatas bagi Pegawai Kemhan dan keluarga.
