PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 136
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan.
