PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 135
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Pelayanan Umum; b. Subbagian Pelayanan Kesehatan; dan c. Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika.
