PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 134
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan; b. penyiapan koordinasi dan pemberian pelayanan kesehatan; dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan komunikasi dan elektronika.
