PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 133
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan dalam, kerumahtanggaan, pelayanan kesehatan, serta pelayanan komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan.
