PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 132
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan, perbaikan materiil dan administrasi penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan.
