PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 138
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pemberian layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan.
