PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 130
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Perencanaan dan Administrasi Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan perencanaan kebutuhan pengadaan barang/jasa.
