PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 129
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi Pengadaan; b. Subbagian Penyimpanan dan Pendistribusian; dan c. Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan.
