PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 128
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perencanaan kebutuhan perbekalan dan pemeliharaan; b. penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan; c. pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas; d. penyiapan bahan pemeliharaan dan perbaikan materiil; dan e. penyiapan bahan administrasi penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan Kemhan.
