PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 127
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pelaksanaan
perencanaan dan pengelolaan kebutuhan perbekalan dan pemeliharaan materiil Kemhan.
