PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 124
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengamanan dan Pengawalan VIP mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengamanan dan pengawalan VIP meliputi pengamanan dan pengawalan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal serta tamu negara yang menjadi tamu resmi Kemhan dari dalam dan luar negeri setingkat Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
