PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 123
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengamanan terdiri atas: a. Subbagian Pengamanan dan Pengawalan VIP; b. Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
