PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 125
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengamanan terhadap satuan kerja, pengamanan dan pengawasan materiil meliputi kegiatan preventif patroli pengamanan dan penjagaan, pengamanan personel meliputi security clearance untuk pembinaan karir, jabatan, pendidikan, penugasan, pemberian tanda jasa, pernikahan, mutasi, seleksi ajudan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, serta pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib Kemhan, pengamanan kegiatan, pembinaan kemampuan personel pengamanan meliputi pelatihan serta peningkatan kemampuan satuan pengamanan dan personel pemadam kebakaran.
